Kamis, 27 September 2012

Ensiklopedi Hukum Islam: Daulah

Daulah berasal dari Bahasa Arab dala- yadulu-daulah yang berarti bergilir, beredar, dan berputar. Secara istilah berarti suatu kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan mereka. Daulat dapat diartikan negara, pemerintah, kerajaan atau dinasti.

Dalam Alquran terdapat dua ayat yang menggunakan kata ini, keduanya dengan arti bergilir dan beredar, yaitu dalam Surah Ali Imran (3) ayat 140, "... dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia..." Dalam Surat Al-Hasyr (59) ayat 7 juga diterangkan, "... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya...”

Jimly Asshiddiqie, ahli hukum Indonesia, berpendapat bahwa dalam ayat pertama terkandung muatan yang berkonotasi poiitik dan ayat terakhir muatannya lebih berkonotasi ekonomi.

Kata daulah dalam arti dinasti belum dipergunakan pada masa pra-Islam, karena tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan kata tersebut. Sedangkan istilah kesukuan "al-banu" terus digunakan dalam Islam.

Pada masa Abbasiyah kata daulat diartikan dengan kemenangan, giliran untuk meneruskan kekuasaan, dan dinasti.

Kata daulah bisa juga diberikan kepada pendukung dan anggota daulah. Pada akhir abad ke-10 H, Al-Husein, anak dari Wazir Al-Qasim (Al-Qasim bin Isa Al-Dajl) mendapat gelar wali ad-daulah (pelindung negara).

Pada tahun 330 H/42 H, dari keluarga Hamdani (Bani Hamdani yang berada di Jazirah), Hasan bin Hamdan dan Ali bin Hamdan, keduanya penguasa di Mosul dan Suriah, diberi gelar Saif Ad- daulah (pedang negara). Pemberian gelar ini menunjukkan bahwa khalifah memberikan gelar penghormatan kepada pendukungnya. Gelar daulah ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Bani Buwaihi (945-1055), Gaznawi (dinasti Turki yang menguasai Asia Tengah dan beberapa wilayah Asia Selatan dengan pusat pemerintahan di Gazna tahun 1008- 1186) dan juga digunakan oleh Muluk Tawaif (1011-1086) di Spanyol. Fatimiah (dinasti Syiah di Afrika Utara tahun 297-567 H/909-1171 M) kadang-kadang juga memberikan gelar daulah kepada pejabat istana mereka.

 Al-Kindi, filsuf Muslim pertama berketurunan Arab (185 H/801 M-256 H/869 M), mengartikan daulah dengan al-mulk (kerajaan). Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi, seorang dokter pada masa Islam klasik dan juga filusuf Islam (251 H/865 M-313 H/925 M), mengartikan daulah dengan sukses.

Dasar hukum terbentuknya daulat Para pakar poiltik Islam menjadikan dasar hukum pembentukan daulat dalam arti pemerintahan dalam firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat (QS. 4: 58). Dan, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu bertikai akan suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. 4: 59).
Para pakar politik Islam menjadikan kedua ayat ini sebagai landasan terbentuknya daulat, karena kedua ayat itu mengandung unsur-unsur yang dapat mewujudkan atau merealisasikan sasaran atau tujuan uang diinginkan terbentuknya suatu daulat.

Munawir Syadzali, ahli fikih siyasi Indonesia, berpendapat bahwa kedua ayat ini mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ia berpendapat bahwa ayat di atas menjelaskan bagaimana proses hubungan yang komunikatif dan harmonis antara pemimpin dan yang dipimpin dalam rangka mencapai tujuan yang saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Rais (pemimpin), sebagai pemegang amanah, dan mar'us (yang dipimpin) merupakan komponen yang harus ada dalam pembentukan suatu daulat.

Pemimpin dan perangkatnya yang ada dalam suatu daulat merupakan motor penggerak dan pelaksana jalannya roda pemerintahan. Sedangkan mar’us harus mematuhi dan melaksanakan sistem dan aturan yang telah digariskan atau diprogramkan oleh rais. Ayat pertama ditujukan kepada penguasa, agar bertindak adil. Ayat kedua ditujukan kepada warga sipil, agar mematuhi Allah SWT, Rasulullah SAW, dan ulil amri (penguasa). Keharusan adanya pemimpin berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad SAW, "Jika tiga orang bepergian, hendaklah mereka menjadikan salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud).

lbnu Taimiyah menyatakan bahwa kemaslahatan dan keadilan tidak bisa ditegakkan tanpa adanya penguasa yang berwenang menetapkan dan menegakkan hukum berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

Hukum tidak bisa berjalan dengan baik tanpa didukung rakyat yang mematuhi hukum. Harus ada kerjasama antara penguasa dan rakyat. Kemaslahatan bisa berjalan dengan baik apabila telah terbentuk daulat.

Sumber : Republika Online