Jumat, 14 Februari 2014

Sholat Tasbih dan Hukum Khitan

Ibu Herlini yang dirahmati Allah, saya ingin mendapatkan kejelasan tentang 2 hal:
  1. Bagaimana hukum shalat tasbih? Apakah memang ada perbedaaan pandangan ulama tentang ibadah itu?
  2. Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan? Adik perempuan saya (sekarang 3 tahun) tidak dikhitan. Apakah sekarang ia harus dikhitan?
Putri, Jakarta Timur


Jawaban

Nanda Putri yang shalehah,
1. Memang ada perbedaan antara para ulama fiqih tentang shalat tasbih, ada yang menyunnahkan dan ada pula yang menganggap tidak sunnah. Perbedaan pandangan ini berdasarkan kedudukan hadits yang meriwayatkannya. Bagi yang memandang hadits tersebut shahih, maka tentu saja shalat tasbih itu boleh atau sunnah dikerjakan. Sedangkan yang berpendapat bahwa riwayat hadits itu lemah, tentu saja tidak mengerjakannya.
Hadits tersebut adalah sabda Rasulullah saw kepada paman beliau, Abbas bin Abdul Muthalib, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Maajah, Ibnu Khuzaimah dan Thabrani: “Wahai Pamanku Abbas, sukakah paman aku beri hadiah istimewa, yaitu kuajari 10 macam perbuatan yang dapat menghapus 10 macam dosa. Jika Paman mengerjakannya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa Paman, baik yang telah lalu maupun yang akan datang, yang lama dan yang baru, yang tanpa sengaja dan yang sengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Sepuluh perbuatan itu adalah mengerjakan shalat 4 rakaat, tiap rakaat membaca al-Faatihah dan surat. Selesai membaca itu pada rakaat pertama, ketika masih berdiri bacalah: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar, sebanyak 15 kali. Kemudian ruku dan membaca seperti di atas sebanyak 10 kali. Kemudian i’tidal setelah ruku dan baca lagi 10 kali. Pada saat sujud juga membaca bacaan tersebut 10 kali, ketika duduk antara sujud juga membacanya 10 kali, sujud lagi dengan membaca 10 kali. Angkat kepala dari sujud (sebelum berdiri) dan di waktu duduk itu membaca pula 10 kali. Jadi jumlahnya semua ada 75 kali dalam setiap rakaat. Itulah yang harus dikerjakan dalam setiap rakaat dari keempat rakat shalat tasbih ini. Jika dapat mengerjakannya sekali dalam sehari, maka kerjakanlah. Jika tidak mampu, bolehlah seminggu sekali pada hari Jumat, kalau tidak mampu juga, maka kerjakanlah setahun sekali. Jika masih tidak mampu, maka sekali dalam seumur hidup pun boleh.”                                                                                                
Sebagian fuqoha Syafi’i menganggap hadits ini shahih, sedangkan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak menyebutkan tentang shalat tasbih ini dalam kitab fiqih mereka. Seorang ulama, Ibnu Qudamah, mengatakan bahwa, “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih.”
Demikianlah perbedaan pandangan di kalangan fuqoha, jadi Nanda tidak perlu bingung lagi, karena  para ulama atau fuqoha juga berbeda pandangan. Yang menganggapnya sunnah tentu mengerjakannya, yang menganggap haditsnya tidak kuat juga tidak mengapa tidak melakukannya. Sedang bagi yang ragu-ragu, tidak ada salahnya mengerjakan shalat ini sekali dalam seumur hidup.

2. Khitan bagi perempuan hukumnya tidak wajib. Ibnu Qudamah menyebutkan pandangan  mayoritas ulama, bahwa khitan merupakan kemuliaan bagi wanita (sunnah). Dalil yang menunjukkan sunnahnya khitan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Jika seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (dua paha dan dua kaki perempuan), lalu kedua khitannya bertemu (melakukan persetubuhan) maka wajib bagi keduanya mandi.” Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Khatib, “Jika engkau berkhitan, maka janganlah memotongnya secara berlebihan, sebab hal itu akan mempercantik wajah dan menguntungkan suami.” Hadits ini sanadnya dhaif, tapi sebagian ulama menshahihkannya, sehingga hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (tidak wajib).
Melakukan khitan bagi perempuan itu hanya dengan memotong sedikit ujung klitorisnya saja, tidak memotong semuanya. Biasanya, bayi perempuan dikhitan ketika baru lahir, dengan memotong sedikit lemak yang terletak diujung klitoris dan biasanya tidak berdarah. Untuk anak perempuan yang sudah tidak bayi lagi, tidak mengapa tidak melakukannya (mengingat usianya yang sudah besar), sebab hukumnya tidak wajib. Beda halnya dengan  khitan pada anak laki-laki yang hukumnya wajib.

Sumber  : Rubrik Tanya Jawab Majalah |Ummi


Edisi        ; Rabu, 11 Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar