Ibu Herlini yang dirahmati Allah, saya ingin mendapatkan kejelasan tentang 2 hal:
- Bagaimana hukum shalat tasbih? Apakah memang ada perbedaaan pandangan ulama tentang ibadah itu?
- Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan? Adik perempuan saya (sekarang 3 tahun) tidak dikhitan. Apakah sekarang ia harus dikhitan?
Putri, Jakarta Timur
Jawaban
Nanda Putri yang shalehah,
1. Memang ada perbedaan antara para
ulama fiqih tentang shalat tasbih, ada yang menyunnahkan dan ada pula
yang menganggap tidak sunnah. Perbedaan pandangan ini berdasarkan
kedudukan hadits yang meriwayatkannya. Bagi yang memandang hadits
tersebut shahih, maka tentu saja shalat tasbih itu boleh atau sunnah
dikerjakan. Sedangkan yang berpendapat bahwa riwayat hadits itu lemah,
tentu saja tidak mengerjakannya.
Hadits tersebut adalah sabda Rasulullah
saw kepada paman beliau, Abbas bin Abdul Muthalib, yang diriwayatkan
oleh Abu Daud, Ibnu Maajah, Ibnu Khuzaimah dan Thabrani: “Wahai Pamanku
Abbas, sukakah paman aku beri hadiah istimewa, yaitu kuajari 10 macam
perbuatan yang dapat menghapus 10 macam dosa. Jika Paman mengerjakannya,
maka Allah akan mengampuni dosa-dosa Paman, baik yang telah lalu maupun
yang akan datang, yang lama dan yang baru, yang tanpa sengaja dan yang
sengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang
terang-terangan. Sepuluh perbuatan itu adalah mengerjakan shalat 4
rakaat, tiap rakaat membaca al-Faatihah dan surat. Selesai membaca itu
pada rakaat pertama, ketika masih berdiri bacalah: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar,
sebanyak 15 kali. Kemudian ruku dan membaca seperti di atas sebanyak 10
kali. Kemudian i’tidal setelah ruku dan baca lagi 10 kali. Pada saat
sujud juga membaca bacaan tersebut 10 kali, ketika duduk antara sujud
juga membacanya 10 kali, sujud lagi dengan membaca 10 kali. Angkat
kepala dari sujud (sebelum berdiri) dan di waktu duduk itu membaca pula
10 kali. Jadi jumlahnya semua ada 75 kali dalam setiap rakaat. Itulah
yang harus dikerjakan dalam setiap rakaat dari keempat rakat shalat
tasbih ini. Jika dapat mengerjakannya sekali dalam sehari, maka
kerjakanlah. Jika tidak mampu, bolehlah seminggu sekali pada hari Jumat,
kalau tidak mampu juga, maka kerjakanlah setahun sekali. Jika masih
tidak mampu, maka sekali dalam seumur hidup pun boleh.”
Sebagian fuqoha Syafi’i menganggap
hadits ini shahih, sedangkan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak
menyebutkan tentang shalat tasbih ini dalam kitab fiqih mereka. Seorang
ulama, Ibnu Qudamah, mengatakan bahwa, “Jika ada orang yang melakukannya
maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul
A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih.”
Demikianlah perbedaan pandangan di
kalangan fuqoha, jadi Nanda tidak perlu bingung lagi, karena para ulama
atau fuqoha juga berbeda pandangan. Yang menganggapnya sunnah tentu
mengerjakannya, yang menganggap haditsnya tidak kuat juga tidak mengapa
tidak melakukannya. Sedang bagi yang ragu-ragu, tidak ada salahnya
mengerjakan shalat ini sekali dalam seumur hidup.
2. Khitan bagi perempuan hukumnya tidak
wajib. Ibnu Qudamah menyebutkan pandangan mayoritas ulama, bahwa khitan
merupakan kemuliaan bagi wanita (sunnah). Dalil yang menunjukkan
sunnahnya khitan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
“Jika seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (dua paha dan dua
kaki perempuan), lalu kedua khitannya bertemu (melakukan persetubuhan)
maka wajib bagi keduanya mandi.” Ada juga hadits lain yang diriwayatkan
oleh Khatib, “Jika engkau berkhitan, maka janganlah memotongnya secara
berlebihan, sebab hal itu akan mempercantik wajah dan menguntungkan
suami.” Hadits ini sanadnya dhaif, tapi sebagian ulama menshahihkannya,
sehingga hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (tidak wajib).
Melakukan khitan bagi perempuan itu
hanya dengan memotong sedikit ujung klitorisnya saja, tidak memotong
semuanya. Biasanya, bayi perempuan dikhitan ketika baru lahir, dengan
memotong sedikit lemak yang terletak diujung klitoris dan biasanya tidak
berdarah. Untuk anak perempuan yang sudah tidak bayi lagi, tidak
mengapa tidak melakukannya (mengingat usianya yang sudah besar), sebab
hukumnya tidak wajib. Beda halnya dengan khitan pada anak laki-laki
yang hukumnya wajib.
Sumber : Rubrik Tanya Jawab Majalah |Ummi
Edisi ; Rabu, 11 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar