Sabtu, 09 Agustus 2014

Puasa: Perspektif Syariah, Tarekat, dan Hakikat

Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar

Puasa (shaum) secara populer berarti menahan diri dari hal-hal khusus dalam waktu tertentu dengan niat, rukun, dan syarat tertentu. Puasa dalam bulan Ramadhan merupakan puasa wajib dan menjadi salah satu rukun Islam.

Selain puasa wajib bulan Ramadhan masih ada puasa wajib lain yaitu puasa nazar, puasa kafarat,  dan puasa qadha yaitu pengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, entah karena sakit, dalam keadaan musafair, menstruasi, atau nifas.

Selain puasa wajib juga dikenal ada puasa sunah, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Nabi Dawud, puasa Zulhaj, dll. Keseluruhan puasa itu harus dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (al-taqarrub ila Allah).

Waktu pelaksanaan puasa sebagaimana yang masyhur dilakukan di dalam setiap tempat berdasarkan ukuran syar'i, yang boleh jadi di satu tempat berbeda dengan di tepat lain, seperti waktu musim panas di Eropa dan Amerika biasanya puasa lebih lama dibanding dengan puasa di musim dingin.

Di Indonesia relatif lebih stabil sepanjang tahun karena kita berada di daerah garis khatulistiwa. Cepat atau lambatnya puasa ditentukan juga oleh faktor jarak tempuh di dalam berkendaraan, terutama kendaraan pesawat yang bisa melintasi zona waktu berbeda dalam waktu singkat, meskipun bisa juga sebaliknya bisa terjadi jika perjalanan mengikuti garis edar matahari.

Puasa dalam perspektif syari’ah lebih fokus pada apa kata teks atau dalil formal tentang puasa. Karena itu, rukun, syarat, dan sunah-sunah puasa sangat ditekankan untuk diperhatikan. Sah atau tidaknya sebuah puasa banyak mendapatkan penekanan di dalam perspektif ini.

Hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan seks sangat diwanti-wanti untuk dijauhi di siang hari saat berpuasa. Sedangkan hal-hal yang secara spiritual bisa mengurangi kualitas puasa, termasuk sunah-sunah yang amat mulia dilakukan saat berpuasa, kurang mendapatkan tekanan.

Di sinilah bedanya puasa dalam perspektif tarikat dan hakikat, lebih menekankan aspek-aspek hakikat dan spiritual puasa.

Perlu ditegaskan di sini bahwa tidak ada pertentangan antara puasa dalam perspektif syari’ah, tarikat, dan hakikat.


Puasa dalam perspektif tarikat dan hakikat sesungguhnya merupakan kelanjutan target dari puasa yang biasa dilakukan oleh orang-orang awam.

Imam al-Gazali juga membagi puasa itu ke dalam tiga bagian, yaitu puasa awwam, puasa khawash, dan puasa khawasul khawash. Mungkin bisa dianalogkan bahwa yang dimaksud puasa awam ialah puasa dalam perspektif syari’ah atau mungkin lebih tepat disebut menurut ulama fikih.

Puasa orang khawash ialah puasa dalam perspektif tarikat, dan puasanya orang khawashul khawash yaitu puasanya ahli hakikat, sebagaimana akan dijelaskan di dalam artikel mendatang.
 
Standar puasa sesungguhnya ialah sebagaimana telah dijelaskan di dalam ulama-ulama fikih, khususnya dalam kitab-kitab Fiqh al-Shiyam atau Kitab al-Shiyam di dalam kitab-kitab Fikih Mu’tabarah.

Tidak mungkin ada puasa khawash atau khawashul khawash tanpa ada puasa standar sebagaimana ditetapkan di dalam Alquran dan hadis, seperti yang bisa dibaca di dalam kitab-kitab fikih tentang puasa.

Apa yang membatalkan puasa bagi ulama fikih itu juga mutlak membatalkan puasa menurut ulama tarikat dan ulama hakikat. Hanya yang berbeda ialah penekanan sunah dan makruh puasa. Yang sunah di dalam perspektif syari’ah dirasakan sebagai wajib dalam perspektif tarikat dan hakikat.

Yang makruh atau mengurangi kadar pahala puasa, di dalam perspektif syari’ah sudah dirasakan sebagai merusak (fasakh) puasa, sehingga yang makruh dirasakan sebagai hal yang membatalkan puasa.

Puasa ahli syariah (fikih) masih sangat standar. Masih terbatas pada pelaksanaan puasa yang mengacu pada syarat wajib, syarat sah, dan sunah-sunah puasa. Puasa ahli tarekat (ahl al-thariqah) lebih dari sekadar puasa standar.

Mereka memaknai puasa puasa lebih dalam sebagaimana dikatakan Sayid Haidar al-Amuli: “Al-Shaumu ‘indahum  ba’da qiyamihim bis shaumi ‘ibaratun ‘an imsakihim ‘an kulli ma yukhalif ridhallah wa awamirihi wa nawahihi qaulan kana au fi’lan. ‘Ilman kana au ‘amalan."
(Puasa bagi mereka setelah melaksanakan puasa dimaksud merupakan ‘ibarah untuk meninggalkan segala hal yang bertentangan dengan apa yang diridhai Allah, dari berbagai perintah dan larangan-Nya, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, baik berupa pengetahuan maupun amalan).

Pengertian puasa tersebut di atas jelas luas karena yang harus berpuasa bukan hanya organ tubuh secara biologis seperti mulut dan kemaluan, melainkan juga meliputi pancaindra lahir dan pancaindra batin.

Puasa yang demikian inilah mengantarkan seseorang untuk meraih keutamaan Allah SWT. Sebagaimana disabdakan Nabi, "Likulli hasanatin bi’asyri iamtsalihim sab’u miah dhi’fun illas shaum, fainnahu li wa ana ajzi bihi" (Setiap amal kebajikan dibalas dengan 10 sampai 700 pahala, kecuali puasa “untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya” -dengan mengutip kata Tuhan).

Puasa adalah ibadah paling istimewa karena satu-satunya ibadah yang akan dibalas langsung oleh Allah SWT hanya ibadah puasa. Pahalanya pun tidak menggunakan rumus biasa, tetapi Allah SWT yang akan mengukurnya.
Keutamaan ibadah puasa ini juga disebutkan dalam hadis: Likulli syai’in babun wa babul ibadah al-shiyam (Segala sesuatu mempunyai pintu dan pintu ibadah ialah puasa).

Banyak lagi ayat dan hadis yang mengistimewakan puasa di atas ibadah-ibadah lainnya, sebagaimana sering kita baca dan dengar.
Puasa ahli tarekat betul-betul mensterilkan diri dari sentuhan segala sesuatu yang bersifat syubhat apalagi haram. Membebaskan nafsu dari syahwat dan membersihkan amal ibadah dari kecenderungan riya, dan menghindarkan diri dari berbagai ujub dan pujian.

Puasa yang demikian ini diharapkan bukan hanya mengantarkan orang untuk menggapai ketakwaan seperti janji Allah SWT: La’allakum tattaqun (QS al-Baqarah[2]:183), tetapi juga menemui Allah (liqa’ Allah) sebagaimana disebutkan di dalam Alquran surah al-Kahfi ayat 110.

Sesuatu yang paling ditakuti ahli tarekat ialah perbuatan syirik di dalam ibadah. Bagi mereka, syirik dalam ibadah ialah adanya unsur riya di dalam setiap ibadah yang dilakukan. Perwujudan riya di dalam diri mulai dari yang paling halus sampai terang-terangan.

Mungkin seseorang dapat mendeteksi syirik dalam bentuk kasar seperti menyembah berhala, tetapi sulit mendeteksi syirik dalam bentuk amat halus, yang digambarkan Rasulullah SAW dalam hadisnya: Dabibus syirku fi ummati akhfa min dabibun namlatus sauda’ ‘alas shakhratis shama’ fil lailatid dhuluma’i (Syirik itu merayap di dalam diri umatku lebih halus daripada rayapan semut hitam di atas batu hitam di tengah kegelapan malam).

Bagi ulama kebanyakan mengartikan syirik di sini dengan riya, meskipun menurut ulama ahli hakikat (ahlul haqiqah) syirik dimaknai dengan: Ru’yah al-gair ma’a wujudil haqqi ta’ala (menyaksikan sesuatu selain wujud Allah SWT).

Riya adalah senjata ampuh setan di dalam menghancurkan potensi dan kekuatan manusia dan syirik merupakan wujud kehancuran manusia di mata Tuhan. Karena itu, Ali bin Abi Thalib mengingatkan bahwa riya paling dekat dengan syirik (Inna adnar riya’ al-syirk).

Salah satu hikmah puasa bagi ahli tarekat ialah untuk menyempitkan peredaran setan di dalam diri manusia.

Rasulullah pernah mengatakan, Innas syaithan yajri fi ibni Adam majrad dam. Fadhayyiqu majarihi bil ju’i (Sesungguhnya setan mengalir di dalam diri anak cucu Adam mengikuti aliran darah, persempitlah aliran setan itu dengan kelaparan).

Dalam hubungan inilah Rasulullah bersabda, “Idza dakhala Ramadhan futihat abwabal jannah, wa gallaqat abwaban nar, wa shuffidatis syayathin, wa nada munadin ya bagiyal khair halumma, way a bagiyas syar iaqshar (Jika masuk bulan Ramadhan, maka terbukalah pintu-pintu surga, tertutuplah pintu-pintu neraka, setan-setan dibelenggu, lalu terdengarlah panggilan: Wahai pencari kebaikan kemarilah dan wahai pencari keburukan menyingkirlah).”

Puasa di kalangan ahli tarekat kelihatan tidak terlalu menekankan pahala, tetapi begaimana dia bisa menjadi lebih bersih selanjutnya bisa dekat dan lebih dekat lagi dengan Tuhannya, sebagaimana dilukiskan di dalam Alquran: ”Wa huwa bil ufuqil a’la, tsumma dana fa tadalla, fakana qaba qausaini au adna. (Sedang dia berada di ufuk lebih yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi. Maka, jadilah dia dekat (sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi).” (QS an-Najm [53]:7-9).

Pengamal puasa khawashul khawash, tidak lagi berharap pahala atau berkah, karena satu-satunya harapan mereka hanya Allah semata.

Dua perspektif terdahulu (Sya ri’ah dan Tarekat) masih menekankan ritual puasa sebagai kewajiban yang mesti ditaati dan ini sangat benar, sesuai dengan ketetapan Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS al- Baqarah [2]: 183).

Sumber : Republika Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar