Selasa, 23 Juni 2015

Menimbang Argumen Bacaan Al-Qur’an Langgam Nusantara (Bagian 2)

Oleh : Muchlis M Hanafi
  
Bagimana jika bacaan yang menggunakan lagu (lahn) tersebut tidak berlebihan, yaitu tetap memperhatikan kaidah ilmu tajwid dan qirâ`at? Di sini, para ulama berbeda. Ada yang berpandangan makruh hukumnya, bahkan mendekati kepada haram (karâhat tahrîm). Pendapat ini dikemukakan oleh Anas Ibn Malik, Said Ibn al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Sufyan Ibn Uyaynah, mayoritas ulama mazhab Maliki dan ulama mazhab Hambali (Syarh Shahîh al-Bukhari, Ibn Baththal, 10/258).

Ulama lain dari kalangan Sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Atha Ibn Abi Rabah, membolehkan bacaan Al-Qur`an dengan lagu. Imam al-Thahawi menjelaskan, Abu Hanifah dan murid-muridnya biasa mendengarkan Al-Qur`an dilagukan. Demikian pula, Muhammad bin al-Hakam pernah melihat ayahnya, al-Hakam dan Imam Syafi`i sedang mendengar bacaan Al-Qur`an yang menggunakan lagu (Ibnu Bathal, 10/261). Berikut ini argumen para ulama yang melarang dan yang membolehkan.

1. Dalil Ulama yang Melarang

a. Ayat-ayat Al-Qur`an yang menyatakan keadaan orang-orang yang beriman ketika dibacakan Al-Qur`an hati mereka bergetar, iman pun bertambah dan air mata bercucuran.
Allah berfirman;

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2)
[الأنفال:  2
Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allahgemetar hatinya, danapabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepadamereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (QS. Al-Anfal; 2)

وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ 
[المائدة: 83]
Dan apabila mereka mendengarkan apa (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri), seraya berkata, “Ya Tuhan, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur'an dan kenabian Muhammad) (QS. Al-Maidah; 83).

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا [محمد: 24]
Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur'an ataukah hati mereka sudah terkunci? (QS. Muhammad; 24)
Menurut mereka, bacaan Al-Qur`an dengan lagu akan melalaikan pendengarnya dari rasa khusyuk, dan menjauhkan dari pelajaran yang seharusnya dapat dipetik.

b. Hadis Nabi yang diriwayatkan Al-Thabrani, al-Bayhaqi dan al-Hakim al-Turmudzi dari Hudzaifah bin al-Yaman, yang menyatakan;

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ بِلُحُونِ الْعَرَبِ وأَصْوَاتِها، وَإِيَّاكُمْ ولُحُونَ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ، وَأَهْلِ الْفسقِ، فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ بَعْدِي قَوْمٌ يُرَجِّعُونَ بِالْقُرْآنِ تَرْجِيعَ الْغِنَاءِ وَالرَّهْبَانِيَّةِ وَالنَّوْحِ، لَايُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، مفتونةٌ قُلُوبُهُمْ، وقلوبُ مَنْ يُعْجِبُهُمْ شَأْنُهُمْ
(الطبراني في المعجم الأوسط،7/ 183)
Bacalah Al-Qur`an dengan lagu dan suara orang Arab. Hindarilah nada dan irama yang biasa digunakan oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang fasik. Sesungguhnya akan datang suatu saat, setelah aku nanti, kaum yang melagukan bacaan Al-Qur`an seperti lagu, nyanyian gereja dan tangisan sedih. Bacaan yang tidak sampai melebihi kerongkongan. Hati mereka sakit terpedaya, sama halnya dengan hati mereka yang mengaguminya (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu`jam al-Awsath, 7/183).

c. Hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad dari ‘Abis Ibn Abs al-Ghifari yang menceritakan tanda-tanda kedatangan kiamat, antara lain:
يَتَّخِذُونَ الْقُرْآنَ مَزَامِيرَ يُقَدِّمُونَهُ يُغَنِّيهِمْ، وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْهُمْ فِقْهًا (رواه أحمد في مسنده، 25/ 427)
..... Mereka menjadikan Al-Qur`an sebagai nyanyian. Mereka mendahulukan orang yang melagukan bacaan Al-Qur`an untuk mereka, meskipun orang tersebut tidak lebih alim dalam hal pemahaman keagamaan daripada mereka.  

d. Rasulullah, dalam suatu hadis, dikabarkan pernah melarang seorang muazin untuk menggunakan lagu dalam adzannya. 

Dalam riwayat Al-Daruquthni dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
إِنَّ الْأَذَانَ سَهْلٌ سَمْحٌ فَإِنْ كَانَ أَذَانُكَ سَمْحًا سَهْلًا وَإِلَّا فَلَاتُؤَذِّنْ
(سننالدارقطني،2/ 461)
Sesungguhnya azan itu mudah. Kalau suara azanmu itu mudah silakan, bila tidak maka tidak usah azan (Sunan al-Daruquthni, 2/461).

Bila dalam azan saja Nabi melarang untuk mengumandangkannya dengan lagu, apalagi dalam bacaan Al-Qur`an yang mulia.

2. Dalil Ulama yang Membolehkan

Para ulama yang membolehkan bacaan Al-Qur`an dengan lagu, berdalil sebagai berikut:
a. Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan al-Nasai dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda:
لَمْ يَأْذَنِ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالقُرْآنِ»،وَقَالَ صَاحِبٌ لَهُ: يُرِيدُ يَجْهَرُبِهِ
“Allah tidak mengizinkan sesuatu seperti yang pernah diizinkan kepada Nabi (Muhammad) untuk membaca Al-Qur`an dengan lagu”. Yang dimaksud adalah, “lagu bacaan yang dilantunkan dengan suara keras”.

Kata ya`dzan dan adzina dalam hadis, selain bermakna ‘mengizinkan’ juga bermakna ‘mendengarkan’ dan ‘memperhatikan’ (al-istimâ`) (Fath al-Bâri, 9/68). Sedangkan  yataghannâ berasal dari kata al-ghinâ, yang berarti memperbagus suara dengan lagu. Hadis ini secara tegas memuat kebolehan dan anjuran untuk melantunkan bacaan Al-Qur`an dengan lagu.

b. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ»،وَزَادَ غَيْرُهُ: «يَجْهَرُبِهِ»
(صحيح البخاري،9/ 154)
“Bukan termasuk golongan kami yang tidak melagukan (bacaan) Al-Qur`an”. Yang lain menambahkan, “membacanya dengan suara keras”.
Ketika ditanya, bagaimana cara melagukannya jika seseorang tidak memiliki suara yang bagus, Ibnu Abi Malikah, salah seorang perawi hadis tersebut, mengatakan, ‘hendaknya ia memperbagus bacaannya semampunya (sekuat tenaga)’. 

c. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Nasai dari al-Barra RA.

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
(سنن النسائي،2/ 179)
Hiasilah Al-Qur`an dengan suaramu (yang indah)
Selain al-Nasai, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab al-Musnad (4/283), Abu Daud dan Ibnu Majah dalam kitab al-Sunan, Ibnu Hibban dalam kitab Shahîh-nya (660), dan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak. Hadis ini dinilai sahih oleh ulama, seperti Imam al-Dzahabi dan al-Albani. Yang dimaksud menghiasi Al-Qur`an dengan suara, membacanya dengan suara yang indah. Menghiasinya berarti membacanya dengan bacaan indah yang memiliki nada dan irama yang enak didengar.

d. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah Ibn Mughaffal.

حَدَّثَنَا أَبُو إِيَاسٍ، قَالَ:  سَمِعْتُ عَبْدَاللَّهِ بْنَ مُغَفَّلٍ، قَالَ: «رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ وَهُوَ عَلَى نَاقَتِهِ أَوْجَمَلِهِ، وَهِيَ تَسِيرُ بِهِ، وَهُوَ يَقْرَأُ سُورَةَ الفَتْحِ- أَوْ مِنْ سُورَةِ الفَتْحِ – قِرَاءَةً لَيِّنَةً يَقْرَأُ وَهُوَ يُرَجِّعُ»
(صحيح البخاري، 6/ 195)
Abdullah Ibn Mugahffal berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah membaca (Al-Qur`an) di atas kendaraan onta yang sedang berjalan. Beliau membaca surah al-Fath, atau sebagian surah al-Fath, dengan bacaan yang lembut dan (seperti) mengulang-ulang (bacaan karena irama lagu).
Perawi hadis ini, Abdullah Ibn Mughaffal, menjelaskan cara bacaan Nabi yang disebut tarjî` dengan membaca panjang huruf alif sebanyak tiga kali. Menurut Ibn al-Qayyim, ini dilakukan oleh Nabi secara sengaja di saat melantunkannya dengan lagu (Zâd al-Ma`âd, 1/483), bukan terpaksa karena hentakan dan gerakan onta yang dikendarainya, seperti kata al-Qurthubi (Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur`ân, 1/15).

e. Hadis Rasul yang diriwayatkan oleh al-Bukhari yang berisikan pujian kepada Abu Musa al-Asy`ari setelah mendengar bacaannya yang merdu.

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: «يَا أَبَا مُوسَى لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ»
(صحيح البخاري،6/ 195)
Wahai Abu Musa, sungguh engkau telah diberi ‘seruling’ (suara merdu) yang pernah diberikan kepada Nabi Daud.
Menurut pakar hadis, al-Khattabi, yang dimaksud Âlu Dâwûd adalah Nabi Daud sendiri, bukan keluarganya, baik anak-anak maupun kerabatnya, sebab tidak ada sumber yang menjelaskan bahwa keluarga Nabi Daud memiliki suara bacaan yang merdu. Menurut riwayat Ibnu Abbas, Nabi Daud dikenal sering melantunkan pujian dan doa yang terdapat dalam Zabur dengan nada dan irama yang mencapai tujuh puluh varian lagu.

f. Hadis riwayat al-Bukhari dari al-Barra yang menceritakan keindahan suara bacaan Nabi.

حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، سَمِعَ البَرَاءَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " يَقْرَأُ: وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ فِي العِشَاءِ، وَمَا سَمِعْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ صَوْتًا مِنْهُ أَوْ قِرَاءَةً "
(صحيح البخاري، 1/ 153)
Al-Barra RA berkata, “Aku pernah mendengar Nabi membaca surah al-Tîn di waktu salat Isya. Sungguh, tidak pernah aku mendengar seseorang yang memiliki suara dan bacaan yang baik dan indah melebihi suara dan bacaan Nabi”.

Menurut pakar hadis, Ibnu Hajar al-Asqalani, hadis ini menjelaskan tingkatan perbedaan suara bacaan dari segi nagham (nada dan irama) (Fath al-Bâri, 13/136). Tidak ada seorang pun yang mengungguli keindahan bacaan Nabi dari segi lagu.

3. Tinjauan Dalil Yang Melarang dan Yang Membolehkan

Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan, baik oleh yang melarang maupun yang membolehkan, dapat disimpulkan pangkal persoalan yang menimbulkan perbedaan pandangan dalam hal ini adalah ketidakpastian tentang formula suara bacaan yang indah seperti dianjurkan dan dicontohkan oleh Nabi. Yang menolak berpendapat, memperindah bacaan berarti membacanya dengan tartîl dan secara alamiah, tidak dipaksakan dan tidak dibuat-buat dalam bentuk nada dan irama yang disepakati seperti dalam dunia musik.

Hadis al-taghannî bi al-Qur`ân yang dijadikan dalil kebolehan oleh yang mendukung lagu, seperti pada poin  1 dan 2, mereka tolak. Mengutip dari Sufyan bin Uyaynah, lam yataghanna bi al-Qur`ân diartikan tidak merasa cukup dengan Al-Qur`an, sehingga masih membutuhkan yang lainnya. Al-taghannî dalam arti al-istighnâ (tidak merasa cukup) biasa digunakan dalam bahasa Arab klasik. Pengertian ini didukung oleh Waki` Ibn al-Jarrah, dan sepertinya menjadi makna pilihan Imam al-Bukhari, sebab ia mengutipnya setelah menyebutkan hadis tersebut (Shahih al-Bukhari, 6/191), dan mengaitkannya dengan firman Allah :
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ
[العنكبوت: 51]

Apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) yang dibacakan kepada mereka?(QS. Al-Ankabut; 51)

Argumen ini ditolak oleh ulama yang mendukung kebolehan lagu dalam bacaan Al-Qur`an. Meskipun secara bahasa kata al-taghannî bisa diartikan al-istighnâ, tetapi sejumlah hadis turut menjelaskan bahwa yang dimaksud yataghannâ pada hadis tersebut adalah membacanya dengan lagu. Sama halnya dengan ayat-ayat Al-Qur`an, hadis-hadis Nabi saling menafsirkan antara satu dengan lainnya (yufassiru ba`dhuhu ba`dhan).
Dalam satu riwayat dari Imam Muslim, kalimat yataghannâ bi al-Qur`an, didahului dengan kata ‘hasani al-shawt’ (pemilik suara indah), dan ditegaskan pada akhirnya bahwa yang dimaksud dengan yataghannâ bi al-Qur`an adalah yajharu bihi (melantunkannya dengan suara keras).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ، يَجْهَرُ بِهِ»
(صحيحمسلم،1/ 545).
Dari Abu Hurairah RA, ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Allah tidak mengizinkan sesuatu seperti yang pernah diizinkan kepada Nabi (Muhammad) pemilik suara indah dan merduuntuk membaca Al-Qur`an dengan lagu, dengan mengeraskan suara bacaannya” (HR. Muslim).

Menurut al-Thabari, hadis ini menjadi dalil dan penjelasan yang paling tegas bahwa yang dimaksud adalah membacanya dengan lagu. Kalau benar apa yang dikatakan Ibnu Uyaynah, bahwa yang dimaksud adalah al-istighnâ, maka penyebutan kata hasan al-shawt dan yajharu bihi tidak bermakna apa-apa (Fath al-Bâri, 9/87, Zâd al-Ma`âd, 1/486).

Imam Syafi`i, ketika ditanya tentang pandangan Ibnu Uyaynah di atas, menjawab, “kami lebih mengerti tentang makna dimaksud. Seandainya yang dimaksud al-istighnâ (tidak merasa cukup), maka redaksi hadis tersebut akan berbunyi, lam yastaghni bi al-Qur`an. Tetapi ketika Rasulullah menyatakan, yataghannâ bi al-Qur`ân, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah membacanya dengan lagu” (Al-Jâmi` li Ahkâm al-Qur`ân, Al-Qurthubi, 1/13).

Dalam riwayat yang dikutip oleh pakar hadis, Ibnu Hajar, dari Abu Hurairah, terdapat redaksi “hasani al-tarannum bi al-Qur’ân” (seseorang melagukan bacaan Al-Qur`an dengan baik) (Fath al-Bâri, 9/87) yang semakin mempertegas bahwa yang dimaksud yataghannâ adalah melagukannya.  Dalam al-Sunan al-Kubrâ li al-Bayhaqi, redaksi hadisnya berbunyi;
مَا أَذِنَ اللهُ لِشَيْءٍ إِذْنَهُ لِنَبِيٍّ حَسَنِ التَّرَنُّمِ بِالْقُرْآنِ
(السنن الكبرى للبيهقي، 10/ 386)
Allah tidak memberi izin untuk sesuatu seperti izin yang diberikan kepada Nabi yang pandai melantukan bacaan Al-Qur`an dengan lagu (al-Sunan al-Kubrâ, 10/386)

Selanjutnya, dalam dua hadis yang menjadi dalil larangan membaca dengan lagu, tersirat kesan melantunkan bacaan Al-Qur`an dengan lagu adalah tradisi ahlul kitab dan orang-orang fasik yang tidak perlu ditiru. Meniru mereka berarti akan termasuk golongan mereka (man tasyabbaha biqawmin fahuwa minhum). Seandainya riwayat hadis ini benar tersambung kepada Rasulullah, tentu dapat menjadi pedoman. Tetapi para ulama hadis menilai ketiga hadis tersebut lemah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
Hadis yang pertama, diriwayatkan oleh al-Hakim al-Turmudzi dalam Nawâdir al-Ushûl, al-Thabrani dalam al-Mu`jam al-Awsath dan al-Bayhaqi dalam Syu`ab al-Îmân, dengan mata rantai sanad/ periwayatan dari Baqiyyat Ibn al-Walid, dari  al-Hushain al-Fazari, dari Abu Muhammad, dari Huzaifah Ibn al-Yaman.

Menurut Imam al-Dzahabi dalam kitab al-Mîzân, ada tiga alasan yang membuat hadis tersebut cacat sehingga tertolak, pertama: Baqiyyat meriwayatkan seorang diri, dan dia tidak bisa dijadikan sandaran; kedua: dari segi redaksi hadis tersebut juga janggal dan tertolak (munkar), dan; ketiga: Abu Muhammad tidak diketahui siapa dia (majhûl) (Al-Mîzân).

Sedangkan pada hadis yang kedua, di antara perawinya terdapat Abu al-Yaqzhân Usman bin Umayr, yang disepakati lemah oleh para ulama hadis, dan Zâdzân yang disangsikan kebenaran akidahnya dan dikenal banyak bicara, sehingga dinilai lemah.

Hal yang sama terjadi pada hadis yang melarang azan dengan menggunakan lagu. Bahkan, salah seorang perawi hadis itu, yaitu Ishaq bin Abi Yahya al-Ka`biy, oleh al-Daruquthni sendiri dinyatakan dha`if, dan oleh pakar kritik hadis, Imam al-Dzahabi, dinyatakan hadis-hadisnya banyak yang munkar (tertolak) (Mîzân al-I`tidâl, 1/205).

Ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh ulama yang melarang lagu dalam bacaan Al-Qur`an, tidak mengandung penegasan menggunakan lagu terlarang. Ayat-ayat tersebut berisikan etika yang harus diperhatikan oleh siapa pun yang membaca Al-Qur`an, baik menggunakan lagu maupun tidak. Al-Qur`an memang untuk dipahami dan dihayati (tadabbur) pesan-pesannya. Penggunaan lagu justru dimaksudkan untuk mendukung tercapainya penghayataan tersebut. Menurut pakar hadis Ibnu Hajar al-Asqalani, jiwa manusia lebih senang dan lebih condong kepada bacaan yang menggunakan lagu daripada yang tidak, sebab lagu akan lebih mudah mengetuk hati, sehingga air mata bercucuran saat dibacakan Al-Qur`an (Fath al-Bâri, 9/88-89).

Berdasarkan tinjauan di atas dapat disimpulkan dalil yang digunakan oleh ulama yang berpandangan boleh menggunakan lagu dalam bacaan Al-Qur`an lebih kuat dibanding dalil yang melarangnya. Seperti disimpulkan oleh ulama hadis, Ibnu Hajar, membaca Al-Qur`an dengan suara merdu itu sangat diperlukan, dan salah satu cara memperbagusnya adalah dengan menggunakan kaidah dalam nagham, dan pada saat yang sama juga memperhatikan kaidah ilmu tajwid dan qira`at. Nagham tidak berarti apa-apa ketika tajwid dilanggar. Tetapi ketika keduanya dapat berjalan beriringan, maka tentu akan menambah keindahan bacaan seperti dianjurkan oleh Nabi (Fath al-Bari, 9/89).

*)Penulis adalah Kepala Lajnah Pentshihan Al-Quran Kementerian Agama Republik Indonesia. Makalah ini disampaikan dan dibagikan secara umum dalam Seminar Nasional ”Kontroversi Tilawah Langgam Nusantara” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Jam’iyyatul Qurra` Wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) pada 16 Juni 2015 di Jakarta.

Sumber : www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar