Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 16.00 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah azan Isya dan belum shalat Maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah Maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 April 2014
Menjamak Shalat karena Terjebak Macet
Pertanyaan :
Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 16.00 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah azan Isya dan belum shalat Maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah Maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjamak shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 kilometer dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat Maghrib bersamaan dengan shalat Isya? Mohon jawaban dan sarannya.
Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 16.00 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah azan Isya dan belum shalat Maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah Maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Label:
Fikih Ibadah